Newsroom

A Voice for Our Union

Awak Kapal Perikanan: Objek Kerja Paksa dan Perdagangan Orang

sppi
awak kapal perikanan di Indonesia masih menghadapi risiko tinggi menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang. awak kapal perikanan sering kali terjebak dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi. sejumlah faktor yang berkontribusi pada situasi ini, termasuk lemahnya penegakan hukum, minimnya pengawasan terhadap kapal perikanan, dan kurangnya pemahaman awak kapal mengenai hak-hak mereka. Selain itu, banyak awak kapal tidak memiliki akses ke mekanisme pelaporan yang aman dan efektif untuk melaporkan pelanggaran.

Awak Kapal Perikanan: Objek Kerja Paksa dan Perdagangan Orang

awak kapal perikanan di Indonesia masih menghadapi risiko tinggi menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja di sektor perikanan.

awak kapal perikanan sering kali terjebak dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi. Mereka menghadapi berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari jam kerja yang tidak wajar hingga tidak adanya pembayaran gaji. Beberapa awak kapal bahkan menjadi korban perdagangan orang, di mana mereka direkrut dengan janji pekerjaan yang baik, tetapi kemudian dipaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan hukum.

sejumlah faktor yang berkontribusi pada situasi ini, termasuk lemahnya penegakan hukum, minimnya pengawasan terhadap kapal perikanan, dan kurangnya pemahaman awak kapal mengenai hak-hak mereka. Selain itu, banyak awak kapal tidak memiliki akses ke mekanisme pelaporan yang aman dan efektif untuk melaporkan pelanggaran.

Untuk mengatasi masalah ini,

  1. Penegakan Regulasi: Memastikan implementasi penuh undang-undang perlindungan pekerja di sektor perikanan.
  2. Peningkatan Pengawasan: Memperkuat pengawasan terhadap kapal perikanan, terutama yang beroperasi di perairan internasional.
  3. Sertifikasi dan Pelatihan: Mewajibkan sertifikasi bagi awak kapal untuk memastikan pemahaman mereka tentang hak-hak pekerja.
  4. Kerja Sama Internasional: Meningkatkan kerja sama dengan negara-negara tujuan kapal perikanan untuk melindungi pekerja migran.
  5. Mekanisme Pengaduan: Mendirikan sistem pengaduan yang mudah diakses dan terpercaya bagi awak kapal.
  6. Kampanye Kesadaran: Meluncurkan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang eksploitasi di sektor perikanan.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, diharapkan langkah-langkah konkret segera diambil untuk memastikan bahwa pekerja di sektor perikanan mendapatkan perlindungan yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.