Newsroom

A Voice for Our Union

Gubernur Jawa Tengah Terbitkan Peraturan untuk Cegah dan Tangani Tindak Pidana Perdagangan Orang

sppi
Gubernur Jawa Tengah secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus-kasus pelanggaran yang dialami oleh ABK migran asal Indonesia, khususnya Jawa Tengah, telah menjadi perhatian serius selama beberapa tahun terakhir. Banyak ABK migran bekerja di bawah kondisi yang tidak manusiawi, mengalami penipuan kontrak, gaji yang tidak dibayar, hingga kekerasan fisik di atas kapal. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya menjadi korban perdagangan orang, terjebak dalam situasi kerja paksa. Dengan diberlakukannya Pergub No. 25 Tahun 2024 ini, diharapkan perlindungan terhadap ABK migran akan semakin kuat dan kasus perdagangan orang di sektor perikanan internasional dapat ditekan.

Gubernur Jawa Tengah secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peraturan ini dibuat sebagai langkah konkrit dalam mencegah dan menanggulangi maraknya kasus perdagangan orang yang sering kali melibatkan korban dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak termasuk anak buah kapal migran.

Pergub ini memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban. Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah.

Ilyas Pangestu turut memberikan komentar mengenai peraturan ini. “Peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari kejahatan perdagangan orang yang semakin canggih dan terselubung,” ujar Ketua Umum SPPI

Kasus-kasus pelanggaran yang dialami oleh ABK migran asal Indonesia, khususnya Jawa Tengah, telah menjadi perhatian serius selama beberapa tahun terakhir. Banyak ABK migran bekerja di bawah kondisi yang tidak manusiawi, mengalami penipuan kontrak, gaji yang tidak dibayar, hingga kekerasan fisik di atas kapal. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya menjadi korban perdagangan orang, terjebak dalam situasi kerja paksa.

Dalam beberapa kasus, perekrutan ABK migran dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab, dan ABK sering kali berakhir bekerja di kapal-kapal asing dengan sedikit atau tanpa perlindungan hukum yang memadai. Masalah ini menjadi fokus utama dalam penerbitan Pergub No. 25 Tahun 2024, di mana pemerintah daerah akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas internasional untuk melindungi pekerja migran.

Dengan diberlakukannya Pergub No. 25 Tahun 2024 ini, diharapkan perlindungan terhadap ABK migran akan semakin kuat dan kasus perdagangan orang di sektor perikanan internasional dapat ditekan. Masyarakat dan keluarga ABK juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran atau eksploitasi.

Kasus-kasus perdagangan orang yang melibatkan pekerja migran diharapkan dapat diatasi lebih cepat dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, pusat, dan lembaga internasional. Implementasi peraturan ini diyakini akan menjadi langkah maju dalam menciptakan keamanan bagi ABK migran asal Jawa Tengah.