Newsroom

A Voice for Our Union

Penyelesaian kasus ABK yang tidak terima GAJI Selama bekerja diatas Kapal

sppi
Kronologi pelaporan abk kepada Serikat Pekerja Perikanan Indonesia terkait ABK yang tidak terima gaji selama 7 bulan diatas kapal dan tindak kekerasan fisik terhadap ABK asal Indonesia di Negara Fiji.

ILRF (international Labor Right Forum) melaporkan kepada Serikat Pekerja Perikanan Indonesia dalam hal ini Achdiyanto Ilyas Pangestu selaku ketua umum (SPPI), adanya ABK asal indonesia yang berada di Negara Fiji, yang tidak menerima Gaji dan mengalami kekerasan fisik diatas kapal SHIN LONG 5 selama kurang lebih 7 bulan, maka dari itu laporan tersebut langsung di respon cepat oleh beliau, dan ABK pulang  ke Indonesia sampai di bandara Soekarno hatta langsung dijemput sendiri oleh Ilyas pangestu dan diantarkan pulang ke pemalang jawa tengah, sampai di pemalang abk tersebut dibawa ke kantor SPPI cabang Pemalang dan menginap beberapa hari, Sampai di pemalang ketua Umum SPPI Achdiyanto ilyas pangestu mencarikan  solusi yang tebaik dengan mempertemukan ABK dan direktur PT. SMS selaku perusahaan yang memberangkatkan ABK tersebut ke Negara FIJI. Penyelesaian Kasus Pada tanggal 14 februari 2023, kantor SPPI menerima rujukan penanganan kasus yang di alamai oleh 3 ABK, asal Pemalang, Tegal dan Cirebon yang bekerja di kapal SHIN LONG 5 Fiji. Yang mana ke 3 ABK tersebut telah dipulangkan dari Negara Fiji namun mereka belum menerima Gaji  selama bekerja disana. Setelah teman-teman ABK tersebut memberikan kuasa kepada tim SPPI maka tim SPPI melakukan klarifikasi ke perusahaan yang memberangkatkan ABK tersebut yaitu PT . SMS yang berlokasi di Pemalang Jawa Tengah. Pada saat klarifikasi fihak perusahaan menjelaskan kepada tim SPPI dan ABK bahwa gaji yang dikirimkan oleh pihak pemilik kapal ke perusahaan dipakai untuk membayar hutang-hutang ABK baik itu ketika berangkat dulu, biaya pengurusan dokumen serta hutang di atas kapal ketika bekerja, serta biaya tiket pemulangan dari Negara Fiji yang mana itu di tanggung oleh ABK sendiri karena pulang belum selesai kontraknya. Menurut hitungan dari pihak Perusahaan jumlah gaji para ABK yang sudah di kirim ke Perusahaan dan apabila di potong dengan hutang-hutang yang ada maka para ABK masih kekurangan bayar alias minus alias masih berhutang ke perusahaan. Setelah mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan serta pengaduan dari para ABK maka tim SPPI melakukan mediasi antara ke dua belah pihak sebagaiana fungsi dari Serikat Pekerja pada umumnya, dalam mediasi tersebut yang dilakukan di kantor SPPI wilayah Pemalang Jawa Tengah pada hari Rabu 15 Februari 2023, setelah melalui dialog yang cukup alot antara para pihak maka dari tim SPPI berharap agar perusahaan tidak mebebankan semua biaya tiket kepulangan ABK sebagian biar di tanggung perusahaan atau pihak agency luar negeri, serta pihak perusahaan agar memberikan jaminan kepada para ABK meskipun di anggap kontraknya tidak selesai karena pihak ABK juga ingin menyelesaikan kontrak sampai selesai namuan karena kondisi diatas kapal yang sudah tidak bisa di toleransi akhirnya membuat para ABK pulang walaupun belum habis kontrak. Diatas kapal para ABK selalu mendapat tekanan psykis dari kapten kapal selama bekerja diatas kapal tersebut, bahkan ada 2 orang ABK mendapat kekerasan fisik namun mereka sudah pulang lebih dulu dan tidak melaporkan kasusnya ke SPPI sehingga blm bisa terselesaikan, sementara ABK yang membuat laporan ke SPPI ini adalah mereka yang masih bertahan di atas kepal selam 6 – 7 bulan kemudian baru mereka pulang dan di dampingi oleh tim SPPI. Hasil dari mediasi yang dilakuan  oleh SPPI antara perusahaan PT SMS dan para ABK yakni, Ahmad Teguh Santoso, Muhammad Sahril Rusdian dan Rustakim ketiganya merupaan ABK kapal HSIN LONG 5 yang berada di Negara Fiji dan diberangkatkan oleh PT SMS. Yaitu uang jaminan ABK dikasihkan kepada ABK  dan tiket kepulangan di tanggung beersama ke dua belah pihak. Dari kesepakatan tersebut maka dan dari hitung-hitungan ke dua pihak soal utang piutang maka setelah di kurangi hutang ABK dan biaya potongan pembuatan berkas dan lainya maka di dapatkan sisa uang yang masih diberikan oleh pihak perusahaan kepada para ABK dengan jumlah berbeda karena ada pinjaman yang bebrbeda-beda pula dan berikasar antara 250 sampai 300,an USD. Dari hasil mediasi tersebut alhamdulilah SPPI sangat mengapresiasi kepada para pihak baik kepada para ABK yang sudah berani bersuara dan menuntut hak-hak mereka, dan juga kepada perusahaan sudah memahami kondisi para ABK tersebut. TAKLUKKAN PROFESI DENGAN KOMPETISI SALAM SPPI