Newsroom

A Voice for Our Union

SPPI Mengecam Keras Aksi Penganiayaan ABK

sppi
Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengutuk keras aksi penganiayaan dan penyiksaan keji yang dialami oleh para Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23 di kawasan Laut Aru, Maluku.

SPPI Mengecam Keras Aksi Penganiayaan ABK KM Maulana 23, Apresiasi Kesigapan Ditjen PSDKP KKP dan Polri Tindak Tegas Pelaku
​JAKARTA, 5 OKTOBER 2026 – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengutuk keras aksi penganiayaan dan penyiksaan keji yang dialami oleh para Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23 di kawasan Laut Aru, Maluku. Aksi kekerasan yang viral di media sosial tersebut—di mana korban dimasukkan ke dalam tong air, dipukuli, dan diinjak-injak—merupakan tindakan tidak manusiawi yang mencoreng rasa keadilan serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) secara berat.
​Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi sedikit pun bagi tindakan kekerasan, kerja paksa, maupun eksploitasi di atas kapal perikanan berbendera Indonesia.
​"Kami mengutuk keras kekerasan dan dugaan perbudakan yang dialami para ABK KM Maulana 23. Setiap pekerja perikanan berhak atas jaminan keselamatan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang bermartabat saat mencari nafkah di laut. Praktek-praktek intimidasi demi mengejar target tangkapan tidak boleh lagi terjadi di industri perikanan kita," tegas Achdiyanto Ilyas Pangestu.
​Di saat yang sama, SPPI menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas reaksi cepat dan tindakan tegasnya.
​Kesigapan Tim Patroli KP Hiu 14 PSDKP KKP yang langsung mencegat dan mengamankan KM Maulana 23 di perairan Aru, serta pencabutan izin operasional kapal dan audit terhadap perusahaan pemilik armada, menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi pekerja perikanan. Begitu pula dengan respons cepat jajaran Polres Kepulauan Aru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang langsung mengamankan puluhan terduga pelaku serta mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
​"Langkah sigap PSDKP KKP dan Polri mengamankan para korban dan menindak para pelaku memberikan rasa aman serta kepercayaan bagi para pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia. SPPI sangat mengapresiasi penegakan hukum tegas tanpa kompromi ini," lanjut Achdiyanto.
​Lebih lanjut, Achdiyanto mengimbau seluruh elemen masyarakat dan para pekerja laut untuk keberaniannya dalam membongkar praktek kekerasan di sektor kelautan.
​"Kami meminta kepada masyarakat umum, keluarga pekerja, hingga sesama rekan di laut untuk tidak segan-segan dan tidak perlu takut melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi seperti ini. Keberanian melaporkan adalah kunci untuk menyelamatkan nyawa sesama kita. Kami di Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) juga menyediakan layanan pendampingan hukum secara penuh bagi para korban, pihak keluarga, serta seluruh awak kapal perikanan lainnya yang membutuhkan perlindungan hukum," pungkasnya.
​SPPI mendesak agar seluruh pihak yang terlibat—mulai dari pelaku penganiayaan di lapangan hingga pihak pengurus kapal/korporasi—diberikan sanksi hukum dan pasal berlapis yang maksimal demi memberikan efek jera. SPPI menyatakan komitmennya untuk terus bermitra dengan pemerintah dan aparat penegak hukum guna memperketat pengawasan serta mewujudkan lingkungan kerja perikanan Indonesia yang aman dan berkeadilan.
​Tentang Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI):
Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) adalah organisasi independen yang berfokus pada perjuangan hak-hak, perlindungan hukum, pendampingan, dan peningkatan kesejahteraan para pekerja serta awak kapal perikanan di seluruh wilayah Indonesia.