Kewajiban Pekerja Perikanan Migran yang Bertugas di Luar Negeri: Menjaga Profesionalisme dan Loyalitas

Pekerja perikanan migran yang bertugas di luar negeri memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan peran mereka di industri perikanan internasional. Selain menjadi bagian penting dari rantai pasokan pangan global, mereka juga dituntut untuk menjaga profesionalisme dan kinerja sesuai standar internasional. Berikut beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekerja perikanan migran selama menjalankan tugas di luar negeri. Bekerja Sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut ,Memiliki Keahlian di Bidang Perikanan dan Kelautan, Menaati Peraturan di Atas Kapal , Menjaga Loyalitas, Bekerja Sama di Atas Kapal

Mengenal Jenis Jangkar Pada Kapal

Jangkar merupakan perangkat penambat atau alat penghambat kapal ke dasar perairan danau, sungai, laut, dan perairan lainnya. Jenis jangkar pertama adalah jangkar flipper delta, Jangkar Stevin, jangkar Danforth, Jangkar Byers, Jangkar Spek, dan Jangkar Hall

APA SAJA HAK PEKERJA PERIKANAN MIGRAN ???

Dalam sektor perikanan, pekerja migran memainkan peran penting di banyak negara, termasuk Indonesia. Mereka kerap bertugas di luar negeri, di atas kapal-kapal penangkap ikan internasional. Namun, sering kali hak-hak dasar mereka terabaikan. Untuk melindungi pekerja perikanan migran, berbagai peraturan internasional dan nasional diciptakan guna memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang layak. hap pekerja perikanan migran antara lain : mendapatkan upah yang layak, mendapatkan jaminan sosial, hak atas waktu istirahat, kesehatan dan keselamatan kerja, kebebasan berserikat.

Peran Serikat Pekerja Perikanan Indonesia dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Perikanan

Serikat pekerja perikanan di Indonesia memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Berikut beberapa cara serikat pekerja di sektor perikanan dapat meningkatkan kesejahteraan finansial pekerja: Negosiasi Upah yang Layak, Perlindungan Sosial dan Keamanan Finansial, Pengaturan Jam Kerja dan Lembur yang Adil, Edukasi Finansial, Penanganan Perselisihan.

Nelayan Danau Sentarum Menghidupkan Tradisi Hand Fishing untuk Kelestarian Alam

Nelayan lokal di kawasan Danau Sentarum kembali menghidupkan tradisi menangkap ikan dengan tangan kosong atau hand fishing. Hand fishing, atau menangkap ikan secara manual tanpa alat bantu modern seperti jala atau pancing, melibatkan keterampilan tinggi dan pemahaman mendalam terhadap perilaku ikan dan kondisi alam setempat. Selain manfaat lingkungan, tradisi ini juga memiliki nilai sosial dan budaya yang tinggi.

Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) DPC Pemalang Amankan 7,5 miliar rupiah dari kasus awak kapal perikanan

Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) DPC Pemalang mengumumkan keberhasilannya dalam menyelesaikan 39 kasus yang melibatkan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia. Kasus-kasus ini bervariasi dari kategori ringan hingga berat, mencerminkan berbagai permasalahan yang dialami oleh para pekerja di sektor perikanan.

LONG LINE, TEKNIK PENANGKAPAN IKAN YANG POPULER UNTUK IKAN TUNA

Dalam menangkap ikan, nelayan tentunya membutuhkan sarana dan prasarana, di antaranya kapal dan alat tangkap. Alat tangkap juga bervariasi dan digunakan tergantung jenis ikan yang hendak ditangkap. salah satu alat menangkap ikan yang tepat untuk jenis ikan tuna adalah rawai tuna atau tuna long line. alat tangkap ini mempunyai kekurangan, yaitu tekanan eksplorasi yang mengakibatkan ikan tuna berukuran kecil juga ikut tertangkap.

Visi dan Misi Serikat Pekerja Perikanan Indonesia: Mewujudkan Kesejahteraan dan Perlindungan Bagi Pekerja Perikanan

Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan. Melalui visi yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan, perlindungan, serta pengembangan kompetensi para pekerja perikanan, SPPI menjadi garda terdepan dalam mewakili kepentingan pekerja di sektor yang sangat strategis bagi perekonomian Indonesia. Dengan visi dan misi yang jelas, SPPI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja perikanan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka serta keluarganya. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, SPPI berharap bisa menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan berkelanjutan di sektor perikanan Indonesia.

Gubernur Jawa Tengah Terbitkan Peraturan untuk Cegah dan Tangani Tindak Pidana Perdagangan Orang

Gubernur Jawa Tengah secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus-kasus pelanggaran yang dialami oleh ABK migran asal Indonesia, khususnya Jawa Tengah, telah menjadi perhatian serius selama beberapa tahun terakhir. Banyak ABK migran bekerja di bawah kondisi yang tidak manusiawi, mengalami penipuan kontrak, gaji yang tidak dibayar, hingga kekerasan fisik di atas kapal. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya menjadi korban perdagangan orang, terjebak dalam situasi kerja paksa. Dengan diberlakukannya Pergub No. 25 Tahun 2024 ini, diharapkan perlindungan terhadap ABK migran akan semakin kuat dan kasus perdagangan orang di sektor perikanan internasional dapat ditekan.

Kontak Kami 085179822530


JL. SALEMBA TENGAH NO.39 BB, LANTAI 3 PASEBAN SENEN, JAKARTA PUSAT

Kontak Kami 085179822530


JL. SALEMBA TENGAH NO.39 BB, LANTAI 3 PASEBAN SENEN, JAKARTA PUSAT